Selasa, 17 April 2012

Kewenangan Pemerintah berdasarkan UUD No 5 Tahun 1974,UUD No 22 Tahun 1999 dan UUD No 32 Tahun 2004


Kewenangan Pemerintah
Kewenangan pemerintah merupakan dasar utama bagi setiap tindakan dan perbuatan hukum dari setiap level pemerintahan , dengan adanya dasar kewenangan yang sah maka setiap tindakkan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap level pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang sah dan apabila tanpa ada dasar kewenangan , maka setiap tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap level pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakkan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat juga dikatakan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Secara umum, kewenangan pemerintahan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat serta tugas pembantuan (medebewind). Cara memperoleh kewenangan tersebut juga menggambarkan adanya perbedaan yang hakiki antara berbagai level pemerintahan yang ada di suatu negara. Sebagai contoh, pelaksanaan atribusi kewenangan memerlukan adanya pembagian level pemerintahan yang bersifat nasional, regional dan lokal atau level pemerintahan atasan dan pemerintahan bawahan. Selain itu pelaksanaan delegasi membuktikan adanya level pemerintahan yang lebih tinggi (delegator) dan level pemerintahan
yang lebih rendah (delegans).
Secara khusus, kewenangan pemerintahan juga berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab di antara berbagai level pemerintahan yang ada. Dengan adanya pembagian 3 atribusi, distribusi, delegasi, dan mandat dapat digambarkan bagaimana berbagai level pemerintahan tersebut mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda antara satu level pemerintahan dengan level pemerintahan lainnya. Dengan demikian, terjadi perbedaan tugas dan wewenang di antara berbagai level pemerintahan tersebut, dan pada akhirnya dapat menciptakan perbedaan ruang lingkup kekuasaan dan tanggung jawab di antara mereka. Oleh karena itu, makna dari perbedaan hak, kewajiban dan tanggung jawab dari berbagai level pemerintahan yang ada merupakan suatu hal yang secara pokok menggambarkan secara nyata kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing level pemerintahan yang ada di suatu negara.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, hubungan kewenangan pusat dan daerah dapat diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang khusus mengatur otonomi daerah, atau tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sektoral lainnya. Hal ini didasarkan pada kenyataaan empiris dan yuridis yang menggambarkan bahwa materi dan cakupan pengaturan tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah tidak dapat hanya diatur oleh satu undang-undang. Oleh karena itu diperlukan adanya undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan pusat dan daerah, juga dibutuhkan berbagai undang-undang lainnya yang berkaitan dengan otonomi daerah dan berbagai undang-undang lainnya, seperti undang- undang yang mengatur tentang (organisasi) pemerintahan daerah. Undang-undang hubungan kewenangan akan mengatur materi yang berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan hal-hal lain-lainnya tentang distribusi, atribusi dan delegasi kewenangan, termasuk mengenai tugas pembantuan, dan lain sebagainya. Undang-undang ini akan menata terjadinya hubungan hukum dan kekuasaan, baik yang bersifat statis maupun dinamis, dari berbagai level pemerintahan yang ada. Hubungan hukum dan kekuasaan yang terjadi dilakukan berdasarkan prinsip harmonisasi dan sinkronisasi di antara level-level pemerintahan yang ada sehingga tidak menciptakan benturan kepentingan di antara pembuat dan pelaksana kewenangan, baik di tingkat nasional, regional maupun lokal.
Dengan adanya undang-undang hubungan kewenangan mengatur dan menata integrasi dan sinergi di antara pembuat dan pelaksana kewenangan yang ada di berbagai level pemerintahan yang ada dan mengatur secara baik koordinasi dan evaluasi dari hubungan kewenangan yang terjadi di antara para pembuat dan pelaksana kewenangan tersebut. Oleh karena itu, undang-undang hubungan kewenangan tersebut sangat mempengaruhi hubungan kerja dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah regional, dan pemerintah lokal di Indonesia.
Adapun perbandingan kewenangan pemerintah antara pasal berdasarkan UUD No 5 Tahun 1974,UUD No 22 Tahun 1999 dan UUD No 32 Tahun 2004
NO
UUD No 5 Tahun 1974
UUD No 22 Tahun 1999
UUD No 32 Tahun 2004
K.P.PS
(1) Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengesahkan, membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.

(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau
dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa
(5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah; atau
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan. daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.

K.P.PV
(2) Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat II untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan
(2) Dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah
menurut hirarkhi bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam menjalankan hak, wewenang hak kewajiban pemerintah Daerah, Kepala Daerah
berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya,
atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan
dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga
kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di
wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, meliputi :
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut
sebatas wilayah laut tersebut;
b. pengaturan kepentingan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah
atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
e. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

K.P.KK
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan, maka Undang-undang ini meletakkan titik berat otonomi pada
Daerah Tingkat II, dengan pertimbangan bahwa Daerah Tingkat II-lah yang lebih
langsung berhubungan dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat lebih
mengerti dan memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut
Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
c. Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang
bersangkutan;
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas
laut Daerah Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua
kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam
Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga
kerja.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam
rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.

(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
- 17 -
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

K.P.D


Pasal 206
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan
diserahkan kepada desa.
Catatan:
K.P.PS : Kewenangan Pemerintah Pusat
K.P.PV : Kewenangan Pemerintah Provinsi
K.P.KK : Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota
K.P.D  : Kewenangan Pemerintah Desa





























UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1974:
  • Maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat dalm penyelenggaraan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pemberian otonomi daerah memiliki empat tujuan, yaitu Pertama dari aspek politik pemberian otonomi daerah bertujuan untuk mengikutsertakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam program-program pembangunan baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasionaltentang demokratisasi. Kedua, dari aspek manajemen pemerintahan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan dalam berbagai kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk tidak terlalu banyak bergantung kepada pemberian pemerintah dalam proses pertumbuhan daerahnya sehingga daerah memiliki daya saing yang kuat. Keempat, dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi daerah bertujuan menyukseskan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
  • Penyelenggaraan pemerintahan di daerah hanya mengenal satu garis pertangungjawaban, yaitu bertanggung jawab pada presiden dan tidak kepada DPR daerah.
  • Daerah otonom ada dua, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
  • Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD.
  • Fungsi yang telah diserahkan kepada daerah dilaksanakan oleh dinas-dinas, sedangkan fungsi pemerintah pusat di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal di Tingkat I maupun di tingkat II.
  • Prinsip otonomi daerah merupakan koreksi atas prinsip-prinsip sebelumnya terutama yang menyangkut otonomi yang seluas-luasnya karena dianggap membahayakan keutuhan negara kesatuan.
  • Otonomi harus menjamin kestabilan politik dan kesatuan nasional
  • Harus dapat menjaga hubungan yang keharmonisan antara pemerintah pusat dengan daerah.
  • Harus menjamin pembangunan daerah.
  • Berkonotasi kewajiban daripada hak
UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 1999
  • Pemerintahan Daerah meletakkan prinsip-prinsip baru agar penyelenggaraan otonomi daerah lebih sesuai dengan prinsip demokrasi, peran serta msyarakat, pemerataan dan keadilan berdasarkan potensi dan keanekaragaman daerah.
  • Otonomi daerah adalah sebagai kewenangan yang luas, nyata, dan betanggung jawab kepada daerah secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Di dasarkan atas desentralisasi dalam mewujudkan otonomi yang luas, nyata, dan betanggung jawab.
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
  • Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalm kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  • Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugasinya.
  • Sistem ketatanegaraan Indonseia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentarlisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
  • Kurang berlandaskan kepada berpikir sistem sehingga menimbulkan isu-isu seperti perebutan kewenangan antara pusat, propinsi, kabupaten/kota,.
  • Tidak adanya kensistenan sistem pemerintahan Indonesia.
UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih berfokus pada organisasi pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas dari Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai suatu organisasi pemerintahan di tingkat lokal dan mempunyai hubungan yang dekat dengan masyarakat sebagai konstituennya. Sebagai contoh, Undang-Undang 32/2004 mengatur tentang kewenangan daerah sebagai daerah otonom, urusan wajib dan urusan pilihan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan juga mengatur tentang perangkat organisasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, undang-undang 32/2004 merupakan undang-undang yang mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah sebagai bagian dari organisasi pemerintahan negara kesatuan secara keseluruhan.
kewenangan Propinsi, Kabupaten dan Kota. Propinsi tidak pula dapat mencampuri urusan-urusan Kabupaten/Kota. halnya dengan undang-undang No. 32 Tahun 2004, dimana undang-undang ini menganut paham pembagian urusan. Antara pembagian kewenangan dengan pembagian urusan jelas terdapat perbedaan yang mendasar. Secara yuridis yang diartikan dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 pada pasal 1 angka 3), sedangkan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah isi dari kewenangan itu sendiri. Dengan demikian, maka titik tekan pada undang-undang No.22 Tahun 1999 adalah pada kewenangan dan dengan kewenangan itu daerah menentukan apa-apa yang akan menjadi isi dari kewenangannya. Pola ini merangsang kreativitas dan prakarsa daerah menggali berbagai aktifitas dan gagasan guna mewujudkan pelayanan publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, kalau titik penekanannya pada pembagian urusan, maka kewenangan daerah hanya sebatas urusan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan bertambah apabila ada penyerahan dari pemerintah. Artinya kewenangan daerah bertambah hanya jika ada penyerahan urusan. Meskipun UUNo.32 Tahun 2004 masih memaknai desentralisasi sebagai penyerahan wewenang, tetapi sesungguhnya hanya penyerahan urusan. Dan atas urusan yang diserahkan kepada daerah itu diberikan rambu-rambu yang tidak mudah untuk dikelola daerah dengan leluasa sebagai urusan rumah tangga sendiri. UU 32/2004 juga menegaskan kembali kedudukan daerah otonom sebagai bagian integral dari negara kesatuan Indonesia. Walaupun daerah otonom merupakan badan hokum yang memiliki hak dan kewajiban mandiri, sebagaimana negara sebagai badan hukum, akan tetapi kedudukan (pemerintahan) daerah otonom adalah melaksanakan berbagai kewenangan pemerintahan yang telah didesentralisakan oleh Pemerintah Pusat, dan kepemilikan kewenangan tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga secara teoritis yuridis, pemerintahan daerah merupakan sub-sistem dari sistem pemerintahan negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, UU 32/2004 merupakan undang-undang yang megatur bagaimana suatu organisasi pemerintahan negara dijalankan berdasarkan prinsip lokalitas dan kekhasan di daerah masing-masing UU 32/2004 mengatur mengenai organisasi pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, maka undang-undang yang mengatur hubungan akan melengkapinya dengan memberikan pengaturan mengenai hubungan kewenangan antara (pemerintah) nasional atau pusat dengan (pemerintah) daerah, dan juga mengatur hubungan kewenangan antar daerah otonom di Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA

UUD No 5 Tahun 1974
UUD No 22 Tahun 1999
UUD No 32 Tahun 2004
http://admneg08029.blogspot.com

































PEMERINTAH DAERAH
Perbandingan Kewenangan Pemerintah berdasarkan
UUD No 5 Tahun 1974,UUD No 22 Tahun 1999 dan
UUD No 32 Tahun 2004















 OLEH:
A. ISMAIL HAMZAH
2010.232.00.0090



SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Tahun Ajaran 2012/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info