Kewenangan
Pemerintah
Kewenangan
pemerintah merupakan dasar utama bagi setiap tindakan dan perbuatan hukum dari
setiap level pemerintahan , dengan adanya dasar kewenangan yang sah maka setiap
tindakkan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap level pemerintahan
dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang sah dan apabila
tanpa ada dasar kewenangan , maka setiap tindakan dan perbuatan hukum yang
dilakukan oleh setiap level pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakkan
dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat juga dikatakan sebagai
pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Secara
umum, kewenangan pemerintahan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi dan
mandat serta tugas pembantuan (medebewind). Cara memperoleh kewenangan tersebut
juga menggambarkan adanya perbedaan yang hakiki antara berbagai level
pemerintahan yang ada di suatu negara. Sebagai contoh, pelaksanaan atribusi
kewenangan memerlukan adanya pembagian level pemerintahan yang bersifat nasional,
regional dan lokal atau level pemerintahan atasan dan pemerintahan bawahan.
Selain itu pelaksanaan delegasi membuktikan adanya level pemerintahan yang
lebih tinggi (delegator) dan level pemerintahan
yang
lebih rendah (delegans).
Secara
khusus, kewenangan pemerintahan juga berkaitan dengan hak, kewajiban, dan
tanggungjawab di antara berbagai level pemerintahan yang ada. Dengan adanya
pembagian 3 atribusi, distribusi, delegasi, dan mandat dapat digambarkan
bagaimana berbagai level pemerintahan tersebut mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang berbeda antara satu level pemerintahan dengan level
pemerintahan lainnya. Dengan demikian, terjadi perbedaan tugas dan wewenang di
antara berbagai level pemerintahan tersebut, dan pada akhirnya dapat menciptakan
perbedaan ruang lingkup kekuasaan dan tanggung jawab di antara mereka. Oleh
karena itu, makna dari perbedaan hak, kewajiban dan tanggung jawab dari
berbagai level pemerintahan yang ada merupakan suatu hal yang secara pokok
menggambarkan secara nyata kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing level
pemerintahan yang ada di suatu negara.
Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, hubungan kewenangan pusat dan daerah dapat diatur
melalui berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang khusus mengatur
otonomi daerah, atau tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sektoral
lainnya. Hal ini didasarkan pada kenyataaan empiris dan yuridis yang
menggambarkan bahwa materi dan cakupan pengaturan tentang hubungan kewenangan
pusat dan daerah tidak dapat hanya diatur oleh satu undang-undang. Oleh karena
itu diperlukan adanya undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan pusat dan
daerah, juga dibutuhkan berbagai undang-undang lainnya yang berkaitan dengan
otonomi daerah dan berbagai undang-undang lainnya, seperti undang- undang yang
mengatur tentang (organisasi) pemerintahan daerah. Undang-undang hubungan
kewenangan akan mengatur materi yang berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan
hal-hal lain-lainnya tentang distribusi, atribusi dan delegasi kewenangan,
termasuk mengenai tugas pembantuan, dan lain sebagainya. Undang-undang ini akan
menata terjadinya hubungan hukum dan kekuasaan, baik yang bersifat statis
maupun dinamis, dari berbagai level pemerintahan yang ada. Hubungan hukum dan
kekuasaan yang terjadi dilakukan berdasarkan prinsip harmonisasi dan
sinkronisasi di antara level-level pemerintahan yang ada sehingga tidak
menciptakan benturan kepentingan di antara pembuat dan pelaksana kewenangan,
baik di tingkat nasional, regional maupun lokal.
Dengan
adanya undang-undang hubungan kewenangan mengatur dan menata integrasi dan
sinergi di antara pembuat dan pelaksana kewenangan yang ada di berbagai level
pemerintahan yang ada dan mengatur secara baik koordinasi dan evaluasi dari
hubungan kewenangan yang terjadi di antara para pembuat dan pelaksana
kewenangan tersebut. Oleh karena itu, undang-undang hubungan kewenangan
tersebut sangat mempengaruhi hubungan kerja dan kerjasama antara pemerintah
pusat, pemerintah regional, dan pemerintah lokal di Indonesia.
Adapun
perbandingan kewenangan pemerintah antara pasal berdasarkan UUD No 5 Tahun
1974,UUD No 22 Tahun 1999 dan UUD No 32 Tahun 2004
NO
|
UUD No 5 Tahun 1974
|
UUD No 22 Tahun 1999
|
UUD No 32 Tahun 2004
|
K.P.PS
|
(1) Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan
kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengesahkan,
membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah,
yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah
bagi Daerah Tingkat II, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang
diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka
dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan
tersebut.
|
(3) Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau
dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah
atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan
daerah dan/atau pemerintahan desa
(5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah; atau
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan.
daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem
pemerintahan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang
diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman
pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan
oleh Pemerintah.
|
K.P.PV
|
(2) Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat
menugaskan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat II untuk melaksanakan urusan tugas
pembantuan
(2) Dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pemerintah Daerah,
Kepala Daerah
menurut hirarkhi bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri.
(3) Dalam menjalankan hak, wewenang hak kewajiban pemerintah Daerah,
Kepala Daerah
berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang
perlu olehnya,
atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan
dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota,
serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga
kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup
kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di
wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
3, meliputi :
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut
sebatas wilayah laut tersebut;
b. pengaturan kepentingan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah
atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
e. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
|
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi
urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
|
K.P.KK
|
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan, maka Undang-undang ini meletakkan titik berat otonomi
pada
Daerah Tingkat II, dengan pertimbangan bahwa Daerah Tingkat II-lah
yang lebih
langsung berhubungan dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat
lebih
mengerti dan memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut
Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah
Kecamatan.
c. Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah
Propinsi yang
bersangkutan;
|
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari
batas
laut Daerah Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua
kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam
Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten
dan
Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga
kerja.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu
dalam
rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana,
serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan
peraturan perundang-undangan.
|
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
- 17 -
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal
11,
Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
|
K.P.D
|
Pasal
206
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a.
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b.
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan
pengaturannya kepada desa;
c. tugas
pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah
kabupaten/kota;
d.
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan
diserahkan kepada desa.
|
Catatan:
K.P.PS
: Kewenangan Pemerintah Pusat
K.P.PV
: Kewenangan Pemerintah Provinsi
K.P.KK
: Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota
K.P.D : Kewenangan Pemerintah Desa
UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1974:
- Maksud dan tujuan pemberian
otonomi daerah adalah memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan
peran serta aktif masyarakat dalm penyelenggaraan otonomi daerah secara
luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa.
- Pemberian otonomi daerah
memiliki empat tujuan, yaitu Pertama dari aspek politik pemberian otonomi
daerah bertujuan untuk mengikutsertakan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat ke dalam program-program pembangunan baik untuk kepentingan
daerah sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasionaltentang
demokratisasi. Kedua, dari aspek manajemen pemerintahan, pemberian otonomi
daerah bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan dalam berbagai kebutuhan
masyarakat. Ketiga, dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah
bertujuan meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian
masyarakat untuk tidak terlalu banyak bergantung kepada pemberian
pemerintah dalam proses pertumbuhan daerahnya sehingga daerah memiliki
daya saing yang kuat. Keempat, dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian
otonomi daerah bertujuan menyukseskan pelaksanaan program pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
- Penyelenggaraan pemerintahan di
daerah hanya mengenal satu garis pertangungjawaban, yaitu bertanggung
jawab pada presiden dan tidak kepada DPR daerah.
- Daerah otonom ada dua, yaitu
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
- Pemerintah daerah terdiri dari
kepala daerah dan DPRD.
- Fungsi yang telah diserahkan
kepada daerah dilaksanakan oleh dinas-dinas, sedangkan fungsi pemerintah
pusat di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal di Tingkat I maupun di
tingkat II.
- Prinsip otonomi daerah
merupakan koreksi atas prinsip-prinsip sebelumnya terutama yang menyangkut
otonomi yang seluas-luasnya karena dianggap membahayakan keutuhan negara
kesatuan.
- Otonomi harus menjamin
kestabilan politik dan kesatuan nasional
- Harus dapat menjaga hubungan
yang keharmonisan antara pemerintah pusat dengan daerah.
- Harus menjamin pembangunan
daerah.
- Berkonotasi kewajiban daripada
hak
UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 1999
- Pemerintahan Daerah meletakkan
prinsip-prinsip baru agar penyelenggaraan otonomi daerah lebih sesuai
dengan prinsip demokrasi, peran serta msyarakat, pemerataan dan keadilan
berdasarkan potensi dan keanekaragaman daerah.
- Otonomi daerah adalah sebagai
kewenangan yang luas, nyata, dan betanggung jawab kepada daerah secara
proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan
sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
- Di dasarkan atas desentralisasi
dalam mewujudkan otonomi yang luas, nyata, dan betanggung jawab.
- Pelaksanaan otonomi daerah yang
luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan
otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
- Pelaksanaan otonomi daerah
harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah
harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam
daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
- Lebih meningkatkan peranan dan
fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi
pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pelaksanaan azas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah propinsi dalm kedudukannya sebagai wilayah
administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang
dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
- Pelaksanaan asas tugas
pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi
juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugasinya.
- Sistem ketatanegaraan Indonseia
wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas
dekonsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Daerah yang dibentuk
berdasarkan asas desentarlisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
- Kurang berlandaskan kepada
berpikir sistem sehingga menimbulkan isu-isu seperti perebutan kewenangan
antara pusat, propinsi, kabupaten/kota,.
- Tidak adanya kensistenan sistem
pemerintahan Indonesia.
UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004
Undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah lebih berfokus pada organisasi pemerintahan daerah.
Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas dari
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai suatu organisasi
pemerintahan di tingkat lokal dan mempunyai hubungan yang dekat dengan
masyarakat sebagai konstituennya. Sebagai contoh, Undang-Undang 32/2004
mengatur tentang kewenangan daerah sebagai daerah otonom, urusan wajib dan
urusan pilihan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan juga mengatur
tentang perangkat organisasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu,
undang-undang 32/2004 merupakan undang-undang yang mengatur tentang organisasi
pemerintahan daerah sebagai bagian dari organisasi pemerintahan negara kesatuan
secara keseluruhan.
kewenangan Propinsi, Kabupaten dan
Kota. Propinsi tidak pula dapat mencampuri urusan-urusan Kabupaten/Kota. halnya
dengan undang-undang No. 32 Tahun 2004, dimana undang-undang ini menganut paham
pembagian urusan. Antara pembagian kewenangan dengan pembagian urusan jelas
terdapat perbedaan yang mendasar. Secara yuridis yang diartikan dengan
kewenangan adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
pada pasal 1 angka 3), sedangkan yang dimaksud dengan urusan pemerintahan
adalah isi dari kewenangan itu sendiri. Dengan demikian, maka titik tekan pada
undang-undang No.22 Tahun 1999 adalah pada kewenangan dan dengan kewenangan itu
daerah menentukan apa-apa yang akan menjadi isi dari kewenangannya. Pola ini
merangsang kreativitas dan prakarsa daerah menggali berbagai aktifitas dan
gagasan guna mewujudkan pelayanan publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Sementara itu, kalau titik penekanannya pada pembagian urusan, maka
kewenangan daerah hanya sebatas urusan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan dan bertambah apabila ada penyerahan dari pemerintah.
Artinya kewenangan daerah bertambah hanya jika ada penyerahan urusan. Meskipun
UUNo.32 Tahun 2004 masih memaknai desentralisasi sebagai penyerahan wewenang, tetapi
sesungguhnya hanya penyerahan urusan. Dan atas urusan yang diserahkan kepada daerah
itu diberikan rambu-rambu yang tidak mudah untuk dikelola daerah dengan leluasa
sebagai urusan rumah tangga sendiri. UU 32/2004 juga menegaskan kembali
kedudukan daerah otonom sebagai bagian integral dari negara kesatuan Indonesia.
Walaupun daerah otonom merupakan badan hokum yang memiliki hak dan kewajiban
mandiri, sebagaimana negara sebagai badan hukum, akan tetapi kedudukan
(pemerintahan) daerah otonom adalah melaksanakan berbagai kewenangan pemerintahan
yang telah didesentralisakan oleh Pemerintah Pusat, dan kepemilikan kewenangan
tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga secara teoritis
yuridis, pemerintahan daerah merupakan sub-sistem dari sistem pemerintahan
negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, UU 32/2004 merupakan undang-undang
yang megatur bagaimana suatu organisasi pemerintahan negara dijalankan
berdasarkan prinsip lokalitas dan kekhasan di daerah masing-masing UU 32/2004 mengatur
mengenai organisasi pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah, maka undang-undang yang mengatur hubungan akan melengkapinya dengan memberikan pengaturan
mengenai hubungan kewenangan
antara (pemerintah) nasional atau pusat dengan (pemerintah) daerah, dan juga mengatur hubungan kewenangan antar
daerah otonom di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
UUD
No 5 Tahun 1974
UUD
No 22 Tahun 1999
UUD
No 32 Tahun 2004
http://admneg08029.blogspot.com
PEMERINTAH
DAERAH
Perbandingan Kewenangan Pemerintah berdasarkan
UUD No 5 Tahun 1974,UUD No 22 Tahun 1999 dan
UUD No 32 Tahun 2004
OLEH:
A.
ISMAIL HAMZAH
2010.232.00.0090
SEKOLAH
TINGGI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
LEMBAGA
ADMINISTRASI NEGARA
Tahun
Ajaran 2012/2013