Rabu, 06 Februari 2013

Evaluasi Kinerja dan Akuntabilitas PEMDA

Evaluasi Kinerja Evaluasi berkaitan dengan informasi mengenai nilai atau mamfaat satu kebijakan (William N Dunn,2000). Sifat Evaluasi: Fokus nilai mamfaat, Interdependensi fakta dan nilai, Berorientasi masa lalu dan masa kini, Dualitas nilai ,yakni sbg tujuan dan cara. Fungsi Evaluasi adalah untuk Memberi informasi, Memberi klarifikasi dan kritik, Memberi sumbangan pd aplikasi metode , perumusan masalah dan rekomendasi Kreteria Evluasi terdiri dari:  Efektifitas : apakah hasil sdh sesuai yg diinginkan  Efesiensi : Seberapa banyak usaha yg diperlukan ntuk mencapai tujuan  Kecukupan: seberapa jauh pencapaian hasil yg diinginkan memecahkan masalah  Pemerataan: distribusi biaya dan mamfaat yg diinginkan  Responsivitas : Apakah hasil kebijakan memuaskan preferensi  Ketepatan : Apakah hasil benar benar bermamfaat Ada dua bentuk Evaluasi yaitu Evaluasi formatif dan evaluasi Sumatif. Evaluasi formatif untuk meningkatkan keberhasilan implementasi (kebijakan sedang berlangsung/mengarahkan). Sedangkan evaluasi Sumatif untuk mengukur dampak kebijakan secara actual terhadap permasalahan (Setelah pelaksanaan) Teknik evaluasi dengan 3 pendekatan 1. Pendekatan Evaluasi Semu (trend dr suatu penyebaran yg sebenarnya) dengan menggunakan teknik Sajian grafik;Tampilan table;Angka indeks; Analisis seri wkt terinterupsi; Analisis seri terkontrol; Analisis diskontinyu regresi 2. Pendekatan Evaluasi formal (melihat dari hubungan sebab akibat) dengan teknik Pemetaan sasaran;klarifikasi nilai;pemetaan hambatan;analisis dampak selangdiskonting 3. Pendekatan Evaluaasi Keputusan Teori (pada bobot berdasarkan pertimbangan (judgement) teori dengan menggunakan teknik brainstorming,analisis argumentasi,delphi kebijakan,analisis survei pemakai MANAJEMEN KINERJA Kinerja meliputi: Hasil kerja atau prestasi kerja, Bagaimana proses pekerjaan berlangsung, Tentang melakukan pekerjaan dan hasil yang dicapai dari apa yang dikerjakan. Kinerja berpengaruh pada Meningkatnya PAD, Turunnya Angka Kemiskinan, Turunnya Tingkat Pegangguran, Meningkatnya Angka Kunjungan Wisatawan, Meningkatnya Produksi Pertanian, Meningkatnya Tingkat Kesehatan. Manajemen Kinerja adalah Proses dimana organisasi melibatkan pegawai sebagai individu dalam organisasi untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam mencapai visi dan misi organisasi. Dan manajemen kinerja juga merupakan gaya manajemen dalam mengelola sumber daya yang berorientasi pada kinerja, melakukan proses komunikasi. Langkah-langkah Manajemen Kinerja meliputi: • Pengembangan Strategi, • Target Setting • Pengukuran Kinerja • Analisa Kinerja Model Manajemen Kinerja:  Deming: Penyusunan rencana, melakukan tindakan pelaksanaan, memonitor jalannya, hasilnya, dan melakukan reviu atau peninjuan kembali  Torrington dan Hall: Harapan terhadap kinerja atau hasil=> dukungan yang diberikan terhadap hasil untuk mencapai tujuan.  Dalam pelaksanaan kinerja dilakukan pengelolaan terhadap standar kinerja. Adapun model Manajemen Kinerja menurut Costello (persiapan perencanaan yg menghasilkan rencana kinerja, coaching pd SDM, melakukan reviuw) dan Armstrong dan Baron (siklus sekuensial diawali corparate mission, performance agreement (Tapkin) => action=>continuous monitoring and feedback) Manajemen kinerja yang berlaku di Indonesia antara lain: • Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan KKN dan SE MenPAN Nomor SE/3I/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja Setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Penetapan Kinerja (PK) sebagai Performance Agreement. Dengan adanya PK maka setiap instansi pemerintah memiliki Kontrak Kinerja atas pengelolaan sumber daya yang dikuasainya. • Tahun 2006. Terbit PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Menetapkan kewajiban menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Pusat/Daerah dan juga mengharuskan adanya integrasi antara Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan Sistem Perencanaan, Sistem Pengang-garan, Sistem Perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi.; • Tahun 2007, terbit Peraturan MenPAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. Mewajibkan setiap instansi pemerintah menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai alat ukur utama kinerja instansi yang bersangkutan • Permenpan nomor: 20/M.PAN/II/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Penetapan kinerja pada dasarnya merupakan salah satu komponen dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP), meski belum diatur secara eksplisit dalam Inpres 7 tahun 1999. Penyusunan Penetapan kinerja ini diharapkan dapat mendorong keberhasilan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyusunan Penetapan kinerja ini dimulai dengan merumuskan renstra yang merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan) yang dilanjutkan dengan menjabarkan rencana lima tahunan tersebut kedalam rencana kinerja tahunan. Berdasarkan rencana kinerja tahunan tersebut, maka diajukan dan disetujui anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai rencana tahunan tersebut. Berdasarkan rencana kinerja tahunan yang telah disetujui anggarannya, maka ditetapkan suatu Penetapan kinerja yang merupakan kesanggupan dari penerima mandat untuk mewujudkan kinerja seperti yang telah direncanakan. Dalam tahun berjalan, pelaksanaan Penetapan kinerja ini akan dilakukan pengukuran kinerja untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang dapat diwujudkan oleh organisasi serta dilaporkan dalam suatu laporan kinerja yang biasa disebut Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Pencapaian kinerja akan berdampak pada meningkatnya PAD, turunnya angka kemiskinan, turunnya tingkat pegangguran, OPINI “WTP”, SAKIP “ BAIK”, meningkatnya angka kunjungan wisatawan, meningkatnya produksi pertanian, meningkatnya tingkat kesehatan. Tarkin dan Management Strategis yang harus ada adalah Commitmen (Tekad), Performance Agreement (kesepakatan), Budgetting proses (kesesuaian anggaran), Performance accountability refort (Ukuntabilitas). Comitment Kinerja meliputi: • Birokrasi yg kuat dan akuntabel membutuhkan strategi pelayanan dan instrumen yg memungkinkannya respons terhadap tugas dan tanggungjawab. • Penetapan Kinerja adalah penjabaran Manajemen Strategik yg memungkinkan birokrasi/aparat akuntabel. • Responsibilitas,akuntabilitas menciptakan efesien dan perwujudan sasaran /tujuan. • Penetapan Kinerja bagian dari Penyelenggaraan Kepemerintahan yg baik (Good Governance) Kerangka Kerja Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Pendekatan Evaluasi: 1. Relevansi digunakan untuk menganalisa sejauh mana tujuan/sasaran pembangunan yang direncanakan mampu menjawab permasalahan utama/tantangan. 2. Efektivitas digunakan intuk mengukur dan melihat kesesuain antara hasil dan dampak pembangunan terhadap tujuan yang duharapkan. 3. Dimungkinkan untuk menampilkan capaian yang spesifik dan mennjol di suatu daerah. Tahapan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah sebagai berikut: 1. Identifikasi permasalahan dan tantangan utama pembangunan daerah serta identifikasi tujuan pembangunan daerah. 2. Melengkapi dan mengoreksi table capaian. 3. Melakukan penilaian berkaitan relevansi dan efektivitas pencapaian. 4. Identifikasi berbagai alas an atau isu yang menyebabkan capaian pembangunan daerah tidak relevan dan tidak efektif, how and why? 5. Menyusun rekomendasi untuk mempertajam perencanaan dan penganggaran pembangunan periode berikutnya. 6. Review dan pemetaaan berdasarkan capaian tertinggi sampai terendah. PERENCANAAN KINERJA Perencanaan kinerja merupakan Proses penetapan kegiatan tahunan & indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik yang akan menghasilkan Rencana Kinerja Tahunan (Annual Performance Plan ). Untuk SKPD yang memanfaatkan dana APBD, maka penetapan RKT disamping mengacu pada Renstra, disesuaikan juga dengan AKU-APBD, SP-APBD & penetapan plafon anggaran sementara. Penyusunan Rencana Kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran. Di dalam Rencana Kinerja Tahunan dijabarkan dan ditetapkan angka target kinerja tahunan untuk indikator2 yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Tujuan disusunnya rencana kinerja dalam siste AKIB adalah: • RENCANA STRATEJIK agar Rencana Stratejik BELUM menetapkan TARGET KINERJA yang harus dicapai organisasi dalam periode tertentu • LAKIP supaya Timbul kesan bahwa TERGET KINERJA ditentukan pada saat penyusunan LAKIP Dalam Rencana Kinerja ditetapkan pada setiap awal tahun kegiatan dan berisi rencana kegiatan dan TARGET KINERJA yang dikomitmenkan organisasi untuk dicapai. MANFAAT PERENCANAAN KINERJA 1. Menghubungkan Perencanaan Stratejik, Action Plan’ dan perencanaan operasional terinci 2. Membantu pencapaian hasil pelaksanaan program/ kegiatan 3. Memudahkan proses pengukuran kinerja 4. Membantu monitoring dan evaluasi kinerja 5. Membantu menetapkan tujuan kinerja pada periode yang akan datang 6. Memudahkan penetapan spesifikasi kontrak pekerjaan atas dasar capaian kinerja Untuk merencanakan kinerja perlu Melihat pengalaman masa lalu , Melihat kemampuan pengerahan sumber daya yang ada, Menentukan dan memprediksi tahap2 pelaksanaan program/kegiatan, Mengecek/menguji keterkaitan antara strategi dan sasaran yang hendak dicapai, Menentukan perkiraan capaian dengan memperkirakan kemajuan program/kegiatan. Perencanaan Kinerja dapat dimulai dengan merencanakan tingkat capaian output yang diinginkan, Perencanaan Kinerja dimulai juga dari immediate outcome yang diharapkan dapat dicek dalam waktu tidak lama sesudah pelaksanaan program berjalan Menentukan indikator kinerja yang mudah pengumpulan datanya. Kemudian Dokumen Rencana Kinerja selanjutnya dituangkan dalam Formulir Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Angka target kinerja ini akan menjadi komitmen bagi organisasi untuk mencapainya dalam suatu periode tahunan. Dokumen Rencana Kinerja merupakan suatu jembatan yang menghubungkan antara rencana stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja dan sistem penganggaran. IMPLEMENTASI RPJMD, RKPD DAN RENSTRA SKPD DALAM APBD Urusan Wajib Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Menurut UU 32/2004 meliputi: 1. perencanaan dan pengendalian pembangunan; 2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 4. penyediaan sarana dan prasarana umum; 5. penanganan bidang kesehatan; 6. penyelenggaraan pendidikan;è untuk Propinsi ditambah dengan alokasi sumber daya manusia potensial. 7. penanggulangan masalah sosial;è untuk Propinsi ditambah yang bersifat lintas kabupaten/kota. 8. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; èutk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota. 9. Pengendalian lingkungan hidup; 10. Pelayanan pertanahan;èuntuk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota. 11. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 12. Pelayanan administrasi umum pemerintahan; 13. Pelayanan administrasi penanaman modal ; èuntuk Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota. 14. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; èuntuk Propinsi yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota. 15. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Propinsi dan RPJP Nasional. • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya memperhatikan RPJMD Propinsi dan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. • Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Efektifitas Belanja Publik 2011 1. Perumbuhan Ekonomi yang Berkualitas • Menjaga tingkat komsumsi masyarakat - Ketersediaan pasokan barang dan jasa. - Terjangkaunya harga bahan pokok. • Meningkatkan investasi dan eksport - Meningkatkan daya tarik investasi baik didalam maupun diluar negri. - Mengurangi hambatan procedure perijinan. - Harminisasi kebijakan baik pusat, daerah maupun lintas sector. - Meningkatkan deversifikasi pasar eksport. - Mendorong komoditi non migas yang bernilai tambah tinggi. - Mendorong fasilitas eksport. • Mendorong indistri pengolaan 2. Menjaga stabilitas ekonomi • Pengamanan pasokan bahan makanan - Meningkatkan produksi bahan pokok dengan penyempurnaan system distribusi. • Singkronisasi kebijakan fiscal dan moneter. - Memberikan ruang gerak bagi peningkatan kegiatan ekonomi. • Ketahanan fiskal - Melanjutkan langkah-langkah peningkatan penerimaan pajak dan PNBP - Mempertajam alokasi belanja Negara. 3. Menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan • Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. • Penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan, mendorong pelaksanaan negosiasi bipartite, serta penyusunan standar kompetensi. • Penempatan, perlindungan dan pembiyaan tenaga kerja keluar negri. • Program yang diarahkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang pro-rakyat miskin, memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat, serta meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar. 4. Mendukung pengololaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui triple track strategy • Menjaga Momentum pertumbuhan Ekonomi (Pro-Growth) • Menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro-job), antara lain melalui: - Insentif pajak (subsidi pajak) pada kegiatan usaha, daerah tertentu, dan komoditas strategis dalam rangka meningkatkan investasi dan ekspor, serta mempertahankan dan meningkatkan daya saing usaha dalam negeri. - Peningkatan belanja modal untuk infrastruktur. • Memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui program jaring pengaman social (social safety net) yang berpihak pada rakyat miskin (pro-poor): - Menjaga kesinambungan program kesejahteraan rakyat (PNPM, BOS, jamkesmas, PKH) - Pemberian subsidi tepat sasaran. • Mendukung upaya peningkatan kemampuan pertahanan dan peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat. • Memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiscal: mengurangi kesenjangan fiscal antara pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antar daerah (horizontal fiscal imbalance) RESUME EVALUASI KINERJA DAN AKUNTABILITAS PEMDA Oleh: A.ISMAIL HAMZAH (2010 232 00 0090) MPD Tahun Ajaran 2011/2012 STIA LAN MAKASSAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info