Nama
: Ismail hamzah
NPM : 2010 232 00 0090
DEFENISI PEMERINTAH. PEMERINTAHAN,
PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAHAN DAERAH
1. Defenisi
pemerintah
·
Sebagai organ atau alat negara yang
menjalankan tugas dan fungsi
pemerintahan
·
Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan
khusus pada kekuasaan eksekutif
·
Pemerintah dalam arti luas ialah semua organ
negara termasuk DPR
·
Pemerintah adalah kekusaan yang memerintah
suatu negara, atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara
·
Pemerintah adalah jawatan atau aparatur dalam
susunan politik
·
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang diwilayah
·
Pemerintah adalah orang atau sekelompok orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang
atau sekelompok orang yang memberikan perintah.
·
Pemerintah adalah lembaga atau badan public
yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara
·
Pemerintah adalah sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
·
Pemerintah dalam arti luas pemerintah
didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas
menjalankan suatu sistem pemerintahan
·
Pemerintah dalam arti sempit didefinisikan
sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk
mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
2. Defenisi
pemerintahan
·
Pemerintahan adalah tugas kewajiban alat
negara
·
Pemerintahan adalah suatu kegiatan yang
didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari
pemerintah
·
pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah
·
Pemerintahan diartikan dengan perbuatan cara,
hal urusan memerintah
·
Pemerintahan adalah segala badan-badan publik
yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha
mencapai tujuan negara
·
Pemerintahan dalam arti luas yaitu
keseluruhan kegiatan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam
menjalankan tugas dan
kewenangan/kekuasaan negara
·
Pemerintahan dalam arti sempit adalah seluruh
kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga eksekutif
·
Pemerintahan dalam arti luas merupakan semua
aparatur/alat perlengkapan negara dalam rangka menjalankan segala tugas dan
kewenangan /kekuasaan negara, baik kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif
·
Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu
aparatur /alat kelengkapan negara yang hanya mempunyai tugas dan kewenangan
kekuasaan eksekutif saja yaitu presiden beserta pembantunya
3. Defenisi
Pemerintah daerah
·
Pemerintah daerah menurut pasal 1 huruf b UU
Nomor 22 tahun 1999 adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom (pasal
60 undang-undang nomor 22 tahun 1999) yang lain sebagai badan eksekutif daerah
·
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan
demikian peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam
bentuk cara tindak baik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu
hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
4. Defenisi
pemerintahan daerah
·
Pemerintahan daerah menurut pasal 1 huruf d
uu nomor 22 tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah
otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi
·
Menurut UU nomor 32 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2,
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam system dan prinsip negara kesatuan RI
·
Berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati , walikota dan
perangkat daerah
·
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU
No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai
berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Daftar
Pustaka
Syarifin Pipin, Jubaedah
dedah, pemerintahan daerah di Indonesia, pustaka
setia, Bandung, 2006
Safiie kencana inu, ilmu pemerintahan, mandar maju, Bandung, 2007
terima kasih artikel ini membuat saya paham perbedaan pemerintah pusat dan daerah
BalasHapussangat bagus artikelya
BalasHapus