Selasa, 17 April 2012

DEFINISI PEMERINTAH, PEMERINTAHAN,PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAHAN DAERAH


Nama             : Ismail hamzah
NPM               : 2010 232 00 0090

DEFENISI PEMERINTAH. PEMERINTAHAN, PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAHAN DAERAH
1.    Defenisi pemerintah
·         Sebagai organ atau alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi  pemerintahan
·         Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus pada kekuasaan eksekutif
·         Pemerintah dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR
·         Pemerintah adalah kekusaan yang memerintah suatu negara, atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara
·         Pemerintah adalah jawatan atau aparatur dalam susunan politik
·         Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang diwilayah
·         Pemerintah adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah.
·         Pemerintah adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara
·         Pemerintah adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
·         Pemerintah dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
·         Pemerintah dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

2.    Defenisi pemerintahan
·         Pemerintahan adalah tugas kewajiban alat negara
·         Pemerintahan adalah suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah
·         pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
·         Pemerintahan diartikan dengan perbuatan cara, hal urusan memerintah
·         Pemerintahan adalah segala badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara
·         Pemerintahan dalam arti luas yaitu keseluruhan kegiatan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menjalankan tugas  dan kewenangan/kekuasaan negara
·         Pemerintahan dalam arti sempit adalah seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga eksekutif
·         Pemerintahan dalam arti luas merupakan semua aparatur/alat perlengkapan negara dalam rangka menjalankan segala tugas dan kewenangan /kekuasaan negara, baik kekuasaan legislative, eksekutif,  dan yudikatif
·         Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu aparatur /alat kelengkapan negara yang hanya mempunyai tugas dan kewenangan kekuasaan eksekutif saja yaitu presiden beserta pembantunya

3.    Defenisi Pemerintah daerah
·         Pemerintah daerah menurut pasal 1 huruf b UU Nomor 22 tahun 1999 adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom (pasal 60 undang-undang nomor 22 tahun 1999) yang lain sebagai badan eksekutif daerah
·         Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk cara tindak baik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4.    Defenisi pemerintahan daerah
·         Pemerintahan daerah menurut pasal 1 huruf d uu nomor 22 tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi
·         Menurut UU nomor 32  tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip negara kesatuan RI
·         Berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati , walikota dan perangkat daerah
·         Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”







Daftar Pustaka
Syarifin Pipin, Jubaedah dedah, pemerintahan daerah di Indonesia, pustaka setia, Bandung, 2006
Safiie kencana inu, ilmu pemerintahan, mandar maju, Bandung, 2007

2 komentar:

  1. terima kasih artikel ini membuat saya paham perbedaan pemerintah pusat dan daerah

    BalasHapus

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info