Selasa, 03 Juli 2012

manajemen pns

Manajemen PNS dirumuskan dalam UU No. 43 Tahun 1999 adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaiaan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan promosi, penggajian, kesejahteraan, tugas pemerintah dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, agar diperoleh PNS yang professional, bertanggung jawab, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan karir yang dititikberatkan pada system prestasi kerja. Cakupan kebijakan pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hokum. Secara emperikan dan konseptual, Manajemen PNS meliputi : A. Perencanaan Perencanaan kepegawaian sebagai salah suatu fungsi manajemen PNS adalah menetapkan rencana, yang meliputi jumlah, jenis, syarat dan sumber tenaga pegawai yang diperlukan oleh organisasi/instansi untuk melaksanakan berbagai kegiatan atau tugas pekerjaan dalam pencapaiaan tujuan organisasi/instansi yang bersangkutan. Dalam perencanaan kepegawaian, analisis jabatan mutlak dilaksanakan karena melalui itu diperoleh data/informasi tentang jabatan sebagai dasar penyusunan formasi, penerimaan, seleksi, penempatan, pengembangan dan penilaian. 1. Formasi Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, pengertian Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu. Formasi tersebut terbagi dalam dua hal, yaitu Formasi PNS Pusat dan Formasi PNS Daerah. Formasi PNS Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat. Sedangkan Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Forma si Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan pengendalian jumlah pegawai, maka Gubernur, Bupati/Walikota, sebelum menetapkan formasi harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisa kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Analisa kebutuhan tersebut dilakukan berdasarkan : a. Jenis pekerjaan; b. Sifat pekerjaan; c. Analisa beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu; d. Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan e. Peralatan yang tersedia. 2. Uraian Jabatan Uraian jabatan adalah uraian tentang hasil analisa jabatan yang berisi tentang nama jabatan, kode jabatan, unit organisasi, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, nama jabatan yang berada di bawahnya, koreksi jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko bahaya, syarat jabatan, dan informasi jabatan lainnya. 3. Analisis Jabatan Analisis jabatan bertujuan untuk mengetahui data/informasi guna menetapkan : Kualitas dan kuantitas PNS yang diperlukan dalam organisasi, pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan dan pelatihan, evaluasi jabatan, penilaian pelaksanaan pekerjaan, promosi dan atau pemindahan, pengembangan kinerja organisasi. B. Pengadaan Pengadaan PNS diatur berdasarkan PP No. 11 Tahun 2002. Pengadaan PNS adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Proses pengadaan PNS dilakukan melalui: Perencanaan pengadaan, merupakan penjadwalan kegiatan yang dimulai dari inventarisasi lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan menjadi CPNS sampai pengangkatan menjadi PNS. Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS tentunya setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Lowongan formasi PNS diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media massa dan/atau dalam bentuk lain agar dapat memberikan kesempatan sebanyak mungkin kepada Warga Negara Indonesia untuk mengajukan lamaran, dan memberikan lebih banyak kemungkinan bagi instansi untuk memilih calon yang paling cakap dalam melaksanakan tugas yang akan dibebankan kepadanya. 1. Proses Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut, oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan singkatan NIP. Pelamar yang sudah diberi NIP selanjutnya diangkat sebagai CPNS melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan ini dilakukan dalam tahun anggaran belanja, dan penetapannya tidak boleh berlaku surut. Namun perlu pula diperhatikan bahwa terdapat kemungkinan adanya pelamar yang secara administratif tidak memenuhi syarat sehingga oleh BKN tidak diberi NIP dan berkasnya dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai CPNS tersebut adalah: a. Golongan ruang I/a untuk yang memiliki STTB Sekolah Dasar atau setingkat; b. Golongan ruang I/c untuk yang memiliki STTB SLTP atau setingkat; c. Golongan ruang II/a untuk yang memiliki STTB SLTA atau setingkat; d. Golongan ruang II/b untuk yang memiliki STTB Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma III; e. Golongan ruang II/c untuk yang memiliki ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma; f. Golongan ruang III/a untuk yang memiliki ijazah Sarjana, atau Diploma IV; g. Golongan ruang III/b untuk yang memiliki ijazah Dokter, Apoteker, dan ijazah lainnya yang setara, Magister (S2), atau ijazah Spesialis I; dan h. Golongan ruang III/c untuk yang memiliki ijazah Doktor (S3), atau ijazah Spesialis II. 2. Gaji Pegawai Negeri Sipil Hak atas gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan. 3. Pengangkatan CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pejabat Pembina kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila: a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil , dan c. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Syarat penilaian prestasi kerja/DP-3 dinyatakan secara tertulis oleh atasan yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja, sedangkan syarat kesehatan jasmani dimaksud dinyatakan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, sedangkan untuk Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sementara itu tanggal mulai berlakunya pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut. Untuk CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat pengangkatan menjadi PNS hanya dapat ditetapkan apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. CPNS yang telah diangkat menjadi PNS tersebut kemudian diberikan pangkat tertentu. Pengertian Pangkat sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan pasal 17 ayat (1) adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar panggajian. Pangkat yang diberikan kepada CPNS tersebut adalah sebagai berikut: a. Golongan ruang I/a pangkat Juru Muda; b. Golongan ruang I/c pangkat Juru; c. Golongan ruang II/a pangkat Pengatur Muda; d. Golongan ruang II/b pangkat Pengatur Muda Tk. I; e. Golongan ruang II/c pangkat Pengatur; f. Golongan ruang III/a pangkat Penata Muda; g. Golongan ruang III/b pangkat Penata Muda Tingkat I; h. Golongan ruang III/c pangkat Penata. C. Pembinaan dan Pengembangan Kualitas 1. Pembinaan Pembinaan PNS dilaksanakan berdasarkan system karir dan system prestasi yang dititikberatkan pada system prestasi kerja. System karir dapat dilaksanakan melalui: a. System Karir Terbuka, yaitu suatu system kepegawaian dimana untuk menduduki jabatan yang lowongan dalam suatu unit organisasi bersifat terbuka bagi setiap warga Negara asalkan yang bersangkutan mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan untuk mengisi jabatan yang lowong itu. b. System Karir Tertutup, yaitu suatu system kepegawaian dimana suatu jabatan yang lowong dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki oleh PNS yang ada dalam organisasi tersebut. System karir tertutup dibagi atas: 1. System karir tertutup dalam arti Kementrian Negara, artinya jabatan yang lowong dalam suatu Kementrian Negara hanya diisi oleh PNS yang telah ada dalam Kementrian Negara itu bukan Negara lain. 2. Sistem karir tertutup dalam arti Negara, artinya jabatan-jabatan yang ada dalam organisasi Pemerintahan hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah ada dalam organisasi Pemerintah. c. Sistem Prestasi Kerja Dalam system ini pengangkatan seseorang PNS dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh orang yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi itu harus terbukti secara nyata. 2. Pengembangan Kualitas Diklat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan PNS secara menyeluruh. Diklat tersebut diarahkan pada: a. Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan tanah air. b. Peningkatan kompetensi teknis, manajerial dan atau kepemimpinan, terkait dengan pengembangan kariri c. Pemenuhan persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan kader pemimpin oleh staf d. Peningkatan efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja organisasinya. a. Kurikulum dan Metode Pendidikan dan Pelatihan Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan. Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat dilaksanakan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsure ahli lainya. Khusus dalam hal: kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim, ditetapkan oleh LAN, kurikulum Diklat Fungsional, ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional,dan kurikulum Diklat Teknis, ditetapkan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan. b. Jenis Dan Jenjang Diklat PNS 1. Jenis Pendidikan dan Pelatihan a. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan; b. Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diklat Prajabatan terdiri atas: a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk PNS Golongan I; b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk PNS Golongan II; c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk PNS Golongan III; 2. Jenjang Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, yaitu: a. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional, dan c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis. Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri atas 4 (empat) jenjang, yaitu: a. Diklatpim Tingkat IV, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV; b. Diklatpim Tingkat III, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III; c. Diklatpim Tingkat II, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II; d. Diklatpim Tingkat I, adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I. Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Beberapa contoh jabatan fungsional di lingkungan Pegawai Negeri Sipil sudah diberikan didepan. Jenjang Diklat Jabatan Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh masing-masing instansi Pembina Jabatan Fungsional. Sebagai contoh: Jabatan Fungsional Widyaiswara jenjang Diklatnya ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara. Untuk jenjang Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Kompetensi Teknis adalah kemampuan dalam bidang- bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing masing. Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat Teknis yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masingmasing Departemen/LPND. Adapun PNS yang perlu mengikuti Diklat Teknis adalah PNS yang telah dievaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara). Dengan memperhatikan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT Instansi dan Tim Seleksi Diklat Instansi). c. Peserta Diklat Peserta Diklat disesuaikan dengan jenis Diklat yang diselenggarakan, yaitu : 1. Peserta Diklat Prajabatan adalah seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); 2. Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural eselon I, II, III, dan IV; 3. Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu; 4. Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya. d. Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Dan Fungsional Setelah seorang CPNS diangkat menjadi PNS, maka terbuka peluang untuk diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional. 1. Jabatan Struktural Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Kedudukan tersebut bertingkat-tingkat dari tingkat terendah eselon IV/b sampai dengan tingkat tertinggi eselon I/a. Untuk lebih jelasnya tentang eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 dapat dilihat pada bagan di bawah ini: Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan structural adalah: a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil ; b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan dan pelatihan yang ditentukan; d. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan f. Sehat jasmani dan rohani. Di samping persyaratan tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan serta pengalaman yang dimiliki. Bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemim pinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural yang didudukinya diwajibkan untuk mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan. Selanjutnya, untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan atau perpindahan wilayah kerja. Perpindahan wilayah kerja tersebut dimungkinkan bagi pejabat struktural eselon III ke atas, yaitu untuk perpindahan antar Kabupaten atau Kota, perpindahan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi atau sebaliknya, perpindahan dari Kabupaten/Kota/ Provinsi ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan perpindahan antar instansi. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dari jabatan struktural apabila: a. Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya; b. Mencapai batas usia pensiun; c. Diberhentikan sebagai PNS (sehingga dengan demikian juga diberhentikan dari jabatan strukturalnya): d. Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional; e. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan (untuk persalinan anak ketiga, PNS wanita mengambil cuti di luar tanggungan negara, karena negara hanya menanggung sampai dengan anak ke dua saja); f. Tugas belajar lebih dari 12 (dua belas) bulan: g. Adanya perampingan organisasi pemerintah; h. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau i. Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya menjadi anggota atau pengurus partai politik). Untuk menjamin kualitas dan obyektivitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), baik untuk Instansi Pusat, Provinsi, maupun di Kabupaten/Kota. Tugas pokok BAPERJAKAT adalah untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhen tian dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah. Disamping itu BAPERJAKAT bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II. Dalam hal tunjangan jabatan PNS sebagaimana diatur dalam SE Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Nomor SE-67/A/2000 tanggal 5 Mei 2000, bahwa besarnya tunjangan masing-masing seperti berikut ini: Catatan : CPNS tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural karena CPNS masih dalam masa percobaan dan kepadanya belum diberikan pangkat, sedangkan untuk menduduki jabatan struktural antara lain disyaratkan adanya pangkat sesuai dengan eselonnya. 2. Jabatan Fungsional Pangkat PNS dalam jabatan fungsional ini berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara yang berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai. Untuk jabatan fungsional tertentu CPNS diangkat pada jabatan fungsional ini sejak hari pertama yang bersangkutan memulai tugasnya, misalnya: guru, dokter (tenaga medis) dan bidan (tenaga paramedis), atau dosen. Sedangkan untuk mulai dapat menduduki jabatan struk-tural seorang PNS harus memenuhi pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah pangkat Penata Muda Tingkat I, atau berpangkat Penata Muda Golongan/ruang III/a, yaitu untuk menduduki jabatan struktural eselon IV/b yang hanya ada didaerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota). d. Sistem Penggajian dan Penghargaan PNS A. Penggajian PNS Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seorang pegawai. Pada dasarnya setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Dalam sistem penggajian PNS di Indonesia dikenal adanya perpaduan antara: 1. Sistem berkala tunggal (mono scale system), dan 2. Sistem skala ganda (multy scale system) Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji, bukan saja didasarkan pada pangkat tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diuraikan di atas, sistem penggajian PNS adalah sistem skala gabungan antara skala tunggal dan skala ganda. Bagi PNS yang belum menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional pada umumnya berlaku sistem skala tunggal, namun bagi yang sudah menduduki jabatan structural atau fungsional berlaku sistem sakala ganda. Artinya, selain gaji pokok yang sama dengan PNS lain sesuai dengan kepangkatannya, PNS yang menduduki jabatan tersebut juga memperoleh tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Selain tunjangan jabatan di lingkungan PNS juga diberikan tunjangan keluarga (bagi PNS yang berkeluarga atau sudah menikah). Tunjangan keluarga ini terdiri dari tunjangan isteri atau suami dan tunjangan anak (dengan ketentuan maksimum, 2 anak). Tunjangan lain yang diberikan adalah pangan, yaitu 10 kg beras untuk 1 orang dan maksimum 4 orang (PNS yang bersangkutan, isteri atau suami, dan 2 orang anak). Namun untuk memberi tunjangan dalam bentuk beras pada saat ini telah diganti dan diberikan dalam bentuk uang. Dalam sistem penggajian PNS juga dikenal adanya kenaikan gaji berkala, yaitu kenaikan gaji yang diberikan setiap 2 tahun sekali bagi semua PNS yang memenuhi syarat ditetapkan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala. Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk lebih jelasnya, matrik gaji pokok PNS dapat dilihat pada lampiran. B. Penghargaan PNS Kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan penghargaan apabila telah menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa (PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri) atau bentuk penghargaan lain penghargaan dalam bentuk tanda jasa dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Macam tanda jasa yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil: 1. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna Perunggu diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun; 2. Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 20 tahun; 3. Satya Lancana Karya satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 30 tahun; Satyalancana Karya Satya dianugerahkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tandatanda Kehormatan Republik Indonesia atas usulan Pimpinan Instansi, yang dikoordinasikan dengan Kepala BKN. Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai piagam tanda kehormatan yang ditandatangani Presiden yang penganugrahannya dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus, Hari Besar Nasional dan Hari Ulang Tahun Instansi. e. SISTEM PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang pejabat yang berwenang dalam suatu instansi yang mengakibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil kehilangan statusnya sebagai PNS. Dalam PP No. 32 Tahun 1979 dijelaskan bahwa pemberhentian PNS dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Atas permintaan sendiri; 2. Karena mencapai batas usia pensiun; 3. Karena adanya penyederhanaan organisasi; 4. Karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana atau penyelewengan; 5. Karena tidak cakap jasmani dan rohani; 6. Karena meninggalkan tugas; 7. Karena meninggal dunia atau hilang; 8. Karena hal-hal lain. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ini ada 2 (dua) macam atau sifat, yaitu pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. A. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atas permintaan sendiri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat juga permintaan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil ditunda paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. B. Pemberhentian Karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil adalah 56 tahun, namun dapat diperpanjang sampai dengan: 1. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan: a. Ahli Peneliti atau peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; b. Guru besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi; c. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. 2. 60 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil: a. Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung; b. Jaksa Agung; c. Pimpinan Sekretariat Lembaga Tertinggi Negara; d. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; e. Seluruh eselon I dan II; f. Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya; g. Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau Atas; h. Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTA dan SLTP; i. Penilik Taman Kanak-Kanak, Penilik Sekolah Dasar, Penilik Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; j. Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Dasar. 3. 58 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan: a. Hakim pada Mahkamah Pelayaran; b. Hakim pada Pengadilan Tinggi; c. Hakim pada Pengadilan Negeri; d. Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat Banding; e. Hakim Agama pada Pengadilan Agama. Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai Batas Usia Pensiun, diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan satu tahun sebelum mencapai batas usia tersebut. C. Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi Dengan adanya penyederhanaan terhadap satuan organisasi atau instansi Negara atau Pemerintah yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil dimaksud disalurkan kepada instansi Negara atau Pemerintah lainnya. Namun apabila instansi lainnya telah tercukupi dan tidak dapat menerima atas adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapatkan hakhak Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. D. Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan Sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena: 1. Melanggar sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil, sumpah dan janji jabatan Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2. Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat. Pegawai Negeri Sipil juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena: 1. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; 2. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan seperti dimaksud dalam pasal 104 sampai dengan pasal 161 KUHP. E. Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan: 1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya; 2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; 3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali. G. Keanggotaan PNS Dalam Partai Politik Dalam era reformasi keanggotaan PNS dalam Partai Politik telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah: 1. Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakatdalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka PNS harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas Negara untuk Golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; 2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus Parpol pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya (hapus secara otomatis); 3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keangotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS; 4. Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus Partai Politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan BKN); 5. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus Parpol diberikan uang tunggu selama satu tahun. Dalam satu tahun apabila tetap ingin menjadi anggota atau pengurus Parpol, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). H. Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Berdasarkan ketentuan pasal 35 UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana yang telah dengan UU No. 43 Tahun 1999, penyelasian sengketa kepegawaian dilakukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan sengketa kepegawaian yang disebabkan sebagai akibat dari pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS diselesaikan sebagai akibat dari pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS diselesaikan melalui upaya banding administrasif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) I. Pembinaan Pegawai Negri Sipil di Luar Kedinasan Untuk terpeliharanya PNS yang bersatu, bersih, berwibawah, dan mampu melaksanakan tugas pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan, diperlukan pembinaan pegawai baik di dalam maupun di luar kedinasan Pembinaan PNS dalam kedinasan merupakan tanggung jawab Pemerintah, instansi masing-masing yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sedang pembinaan PNS di luar kedinasan dilaksanakan oleh Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) BAB I ANALISIS Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pengertian Manajemen Kepegawaian Negara. Sebelum menjelaskan pengertian tentang Pegawai Negeri Sipil maka perlu dijelaskan tentang pengertian Manajemen Kepegawaian Negara. Manajemen Kepegawaian Negara dalam adalah proses dan prosedur tertentu dibidang kepegawaian yang mencakup kegiatan-kegiatan penerimaan, penempatan, penggajian, promosi, penilaian kinerja, dan pemberhentian Pegawai Negeri, di lingkungan instansi Pemerintah. Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil , dibentuklah Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mencakup kegiatan perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil , serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 43 Tahun 1999). Selanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Daerah maka dibentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang merupakan perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah (pasal 34 A UU Nomor 43 Tahun 1999), yang kemudian diatur dalam peraturan pelaksanaan yaitu Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Keputusan Presiden tersebut diamanatkan kepada seluruh Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Kepegawaian Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info