Sabtu, 12 Mei 2012

Pasal-pasal yang berada dalam UUD No 32 Tahun 2004 yang menekankan bahwa DPRD adalah perangkat Pemerintah Daerah. Pasal 1 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 3 (1) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah: a. pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi; b. pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 40 DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 120 (1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, secretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. (2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Pasal 181 (4) Atas dasar persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Pasal 219 (1) Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada, pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan masyarakat. Pasal 220 (1) Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa. Alasan mengapa DPRD termasuk dalam perangkat Pemerintah Daerah! DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai unsur pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki Tugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004 yang berhubungan dengan lingkup Pemerintah daerah oleh karna itu disebut pula perangkat Pemerintah Daerah Sehingga, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan dalam rangka memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat demi terjaminnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa DPRD merupakan komponen atau unsur yang terdapat dalam Pemerintahan Daerah yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi atau tergantung (interdependensi) dan bekerjasama dalam menjalankan fungsinya (tugas dan wewenang) dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info